Agar Istri Sambo Ditahan, Kapuspenkum: ”Itu Wewenang JPU”

Istri Sambo ditahan

TOPMETRO.NEWS  – Istri Sambo ditahan, begitu harapan netizen yang bersiliweran di media sosial. Apalagi sampai sekarang polisi belum menahan istri Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejauh ini mengaku masih belum membahas terkait pertimbangan menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kejagung baru bisa menyatakan hal itu setelah berkas perkaranya dinyatakan P21.

“Belum ada komunikasi, setelah tahap dua baru kita lihat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (foto) kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Kendati begitu, Ketut juga enggan berandai-andai perihal penahanan istri eks Kadiv Propam itu, termasuk para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyita jutaan pasang mata rakyat Indonesia ini.

Pasalnya, kewenangan itu semua ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berkas perkara dinyatakan lengkap pada tahap II tersebut.

“Nah, itu kewenangan penuntut umum (JPU),” tegas Ketut.

Sekadar diketahui, polisi sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan 7 orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.

Merekalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

BACA PULA | Sambo Dihukum Ringan, Sosok Kakak Asuh Bergerilya Lobi Jaksa-Hakim

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Sambo dihukum ringan, bisa terjadi! Pasalnya sosok kakak asuh Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J kini sedang bergerilya, melobby para penegak hukum jaksa dan hakim. Duh!

Setidaknya begitu pendapat Prof Muradi, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran.

Dia mensinyalir orang kuat yang disebut-sebut merupakan mantan petinggi Polri itu sedang gerilya melobi penegak hukum agar Sambo dihukum ringan.

451i

Related posts

Leave a Comment